Tuesday, 10 July 2018

Antara Hukum dan Dilemma dari Software Bajakan

Bagi pengguna komputer di Indonesia tentu tidak asing dengan yang namanya software bajakan. Software bajakan merupakan perangkat lunak komputer yang diperoleh melalui cara yang ilegal, cracking misalnya. Cracking adalah kegiatan membobol suatu program komputer milik orang lain dengan tujuan mengambil atau menggunakan program tersebut secara ilegal. 
Software-software komputer umumnya berbayar. Jika ingin memilikinya, pengguna diharuskan untuk membeli kode lisensi dari produk tersebut. Harganya bervariasi, dari ratusan ribu hingga jutaan Rupiah. Sebagai contoh untuk harga lisensi Microsoft Office Standard 2013 original yang digunakan untuk membuat dokumen di situs online dihargai Rp225.000,00. Adobe Photoshop Extended CS6 lisensi original dihargai Rp5.799.000, begitu pun untuk harga untuk sistem operasi sekelas Windows 7 Professional SP1 64 bit yang umumnya digunakan sehari-hari dihargai Rp2.199.000, sangat mahal jika dibandingkan dengan menginstalnya secara ilegal (menggunakan crack).
Pada peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2012, Amerika Serikat menerbitkan sebuah dokumen ancaman yang malu-malu dengan judul Special 301 Report. Isinya melabeli Indonesia sebagai negara yang warganya banyak melakukan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual atas produk industri Amerika Serikat khususnya di bidang software. Hal ini tentu memalukan bagi bangsa Indonesia sendiri.
Dari sisi perundang-undangan, masalah cracking ini sebenarnya telah diatur pada pasal 30 Undang-Undang ITE Tahun 2008 ayat 3 yang menyatakan  bahwa setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan atau denda paling banyak Rp.800 juta. 
Dari sisi agama pun turut telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada keputusan fatwa MUI nomor: 1/Munas VII/MUI/2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Ketentuan hukum pada fatwa ini yaitu setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu,membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram.
Hal diatas menimbulkan dilema tersendiri bagi pengguna komputer di Indonesia. Harga software yang mahal berbanding terbalik dengan kebutuhan untuk menggunakannya, menjadikan kebanyakan masyarakat lebih memilih untuk menggunakan software bajakan dengan dengan mengindahkan larangan dan dosa yang akan diterima dari menggunakan software bajakan tersebut. Lantas apa yang harus dilakukan untuk mengurangi bahkan menghilangkan kebiasaan menggunakan software bajakan ini?
Terdapat beberapa alternatif bagi pengguna komputer yang ingin menggunakan sistem operasi yang halal, namun tidak berbayar. Sistem operasi Linux merupakan sistem operasi yang dapat digunakan secara gratis. Susah memang untuk pemula. Namun segalanya akan mudah jika mau belajar dan bertekad untuk menjauhkan diri dari hal yang dilarang oleh perundang-undangan maupun agama. Disamping itu, dapat pula menggunakan software-software berlisensi gratis dan open-source. Posting-an berikut bisa menjadi referensi untuk mengetahui Apa itu Software Open-Source?.
Meskipun memiliki sedikit kekurangan, software-software gratis diatas tidaklah terlalu kalah performanya dibandingkan dengan software berbayar yang sejenis. Yang terpenting adalah dapat mengurangi rasa bersalah dan dosa sebab telah menggunakan software milik orang lain secara ilegal. Sedikit nasihat bagi penulis dan pembaca, 
وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ
"Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan;" QS: Asy-Syu'araa[26]:183

Wednesday, 4 July 2018

Pengenalan Open Source

Komputer telah menjadi bagian dari kehidupan kita sehari-hari. Hampir setiap hari kita menggunakan komputer untuk mengerjakan pekerjaan kita sehari-hari. Ada banyak sekali alternatif perangkat lunak (software) yang bisa kita gunakan untuk mengerjakan pekerjaan kantor dan rumah kita. Salah satunya adalah perangkat lunak free and open-source software atau FOSS. Dalam Bahasa Indonesia disebut sebagai perangkat lunak sumber terbuka dan bebas.
Open source software dimulai dengan adanya kampanye untuk menyediakan dan menggunakan perangkat lunak yang gratis. Selain itu setiap perangkat lunak yang termasuk perangkat lunak sumber terbuka (open source) memiliki kode sumber (source code) yang bebas diunduh dan disebarluaskan dengan menganut kaidah dan etika tertentu. Pengembangannya dilakukan oleh suatu komunitas tertentu dan mereka akan saling bertukar informasi untuk mengembangkan perangkat lunak tersebut agar menjadi lebih baik.

Mengapa Menggunakan Open Source Software ?


Mengapa harus menggunakan perangkat lunak open source? Dalam pekerjaan sehari-hari dengan komputer, kita mungkin sering menggunakan beberapa perangkat lunak komersial yang sudah terkenal seperti Microsoft Windows sebagai sistem operasi, Microsoft Office sebagai aplikasi perkantoran, Adobe Photoshop dan Corel Draw sebagai aplikasi untuk desain dan gambar, Microsoft Visio sebagai aplikasi untuk membuat diagram, Microsoft Outlook untuk membaca dan menerima e-mail ataupun Microsoft Project sebagai aplikasi untuk melakukan manajemen proyek. Namun tahukah Anda, bahwa perangkat lunak yang disebutkan tadi memiliki harga lisensi satuan dari ratusan hingga ribuan dolar AS per perangkat lunak? Jika Anda menginvestasikan uang Anda untuk membeli beberapa perangkat lunak asli tersebut ke dalam komputer, tentu Anda harus mengeluarkan biaya ribuan dolar AS untuk sebuah komputer. Tentu Anda juga tidak ingin melanggar hukum dengan menggunakan perangkat lunak ilegal bukan?
Karena itulah tersedia berbagai ragam perangkat lunak open source yang dapat diunduh secara gratis dan disebarluaskan dengan bebas. Selain itu, karena dibangun oleh suatu komunitas yang saling bertukar informasi di seluruh dunia, perangkat lunak jenis ini berkembang dengan cukup baik.

Apa saja Alternatif Open Source Software ?

Berikut ini beberapa jenis perangkat lunak open source yang dapat dengan mudah Anda dapatkan sebagai pengganti perangkat lunak berbayar Anda yang mahal:
  • Linux

    • Anda dapat mengganti Microsoft Windows yang Anda gunakan setiap hari dengan sistem operasi Linux. Sistem operasi yang pertama kali dikembangkan oleh Linus Trovald ini telah menjadi alternatif terbaik untuk menggantikan Microsoft Windows. Banyak varian dan distribusi Linux yang dikembangkan dengan tampilan yang sangat bagus. Misalnya Ubuntu dan Linux Mint adalah distribusi Linux yang cukup mudah digunakan oleh orang awam sekalipun. Dan ada juga beberapa distro Linux untuk pengguna yang sudah advance seperti Arch Linux, Debian dan VOID.
  •  Open Office
  • Salah satu aplikasi perkantoran yang paling tepat untuk menggantikan Microsoft Office adalah Open Office. Perangkat lunak ini dikembangkan secara khusus oleh sebuah perusahaan besar yaitu Sun Microsystem namun tersedia secara gratis. Dalam sebuah paket Open Office tersedia banyak aplikasi yang mampu menggantikan tugas Microsoft Office. Bahkan Open Office mampu membuka file yang disimpan dengan format Microsoft Office.
  • GIMP

    Jika Anda senang melakukan desain dan menggambar, Anda dapat menggunakan aplikasi GIMP. Anda dapat memodifikasi foto dan gambar Anda dan menyimpannya dalam berbagai format file gambar. Dan perangkat lunak ini dapat secara gratis Anda dapatkan sebagai pengganti aplikasi Adobe Photoshop atau Corel Draw yang harganya tentu sangatlah mahal.
  • Dia

    Microsoft Visio tentulah menjadi perangkat lunak yang bagus untuk membuat diagram. Namun tahukah Anda bahwa Anda juga dapat membuat diagram dengan perangkat lunak yang gratis dan legal? Perangkat lunak tersebut memiliki nama Dia. Dengan perangkat lunak ini, Anda dapat membuat berbagai diagram dengan format menarik.
  • Mozilla Thunderbird

    Anda sering menerima e-mail di Microsoft Outlook? Anda bisa menggunakan alternatif aplikasi e-mail yang disebut sebagai Mozilla Thunderbird untuk menerima, membaca dan mengirim e-mail Anda. Selain itu Mozilla Thunderbird juga dilengkapi dengan News Reader untuk membaca berbagai berita terbaru.
  • Gantt Project

    Jika Anda seorang yang ditugasi melakukan manajemen proyek, Anda tentu biasa menggunakan Microsoft Project untuk melakukan tugas ini. Namun Anda dapat juga menggunakan alternatif perangkat lunak gratis yaitu Gantt Project yang memiliki kesanggupan seperti Microsoft Project.
Semua perangkat lunak open source yang disebutkan di atas (kecuali Linux) dapat dijalankan pada sistem operasi Microsoft Windows maupun Linux dengan berbagai varian dan distribusinya. Tentunya Anda dapat menghemat dari ratusan hingga ribuan dolar AS jika Anda mulai menggunakan perangkat lunak open source. Selain yang disebutkan di atas, masih banyak lagi perangkat lunak open source yang bisa Anda gunakan sebagai alternatif dari perangkat lunak komersial.

Gratis Tidak Berarti Buruk

Meski semua perangkat lunak open source dapat diperoleh dan disebarkan dengan gratis, namun dari segi kualitas perangkat lunak open source telah melalui serangkaian pengujian seperti halnya perangkat lunak komersial. Bahkan beberapa perusahaan besar pun juga telah ikut serta dalam pengembangan perangkat lunak ini.
Memang jika pertama kali Anda beralih ke perangkat lunak open source, kemungkinan Anda belum terbiasa menggunakannya karena tata letaknya yang sedikit berbeda dengan perangkat lunak komersial yang biasa Anda gunakan. Namun Anda bisa mulai mencobanya dan tentunya Anda akan menjadi terbiasa. Selain itu Anda juga tidak akan dibebani biaya yang mahal serta bisa jadi beban moral karena menggunakan perangkat lunak komersial yang ilegal.