Bagi pengguna komputer di Indonesia tentu tidak asing dengan yang namanya software bajakan. Software bajakan merupakan perangkat lunak komputer yang diperoleh melalui cara yang ilegal, cracking misalnya. Cracking adalah kegiatan membobol suatu program komputer milik orang lain dengan tujuan mengambil atau menggunakan program tersebut secara ilegal.
Software-software komputer umumnya berbayar. Jika ingin memilikinya, pengguna diharuskan untuk membeli kode lisensi dari produk tersebut. Harganya bervariasi, dari ratusan ribu hingga jutaan Rupiah. Sebagai contoh untuk harga lisensi Microsoft Office Standard 2013 original yang digunakan untuk membuat dokumen di situs online dihargai Rp225.000,00. Adobe Photoshop Extended CS6 lisensi original dihargai Rp5.799.000, begitu pun untuk harga untuk sistem operasi sekelas Windows 7 Professional SP1 64 bit yang umumnya digunakan sehari-hari dihargai Rp2.199.000, sangat mahal jika dibandingkan dengan menginstalnya secara ilegal (menggunakan crack).
Pada peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2012, Amerika Serikat menerbitkan sebuah dokumen ancaman yang malu-malu dengan judul Special 301 Report. Isinya melabeli Indonesia sebagai negara yang warganya banyak melakukan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual atas produk industri Amerika Serikat khususnya di bidang software. Hal ini tentu memalukan bagi bangsa Indonesia sendiri.
Dari sisi perundang-undangan, masalah cracking ini sebenarnya telah diatur pada pasal 30 Undang-Undang ITE Tahun 2008 ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan atau denda paling banyak Rp.800 juta.
Dari sisi agama pun turut telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada keputusan fatwa MUI nomor: 1/Munas VII/MUI/2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Ketentuan hukum pada fatwa ini yaitu setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu,membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram.
Hal diatas menimbulkan dilema tersendiri bagi pengguna komputer di Indonesia. Harga software yang mahal berbanding terbalik dengan kebutuhan untuk menggunakannya, menjadikan kebanyakan masyarakat lebih memilih untuk menggunakan software bajakan dengan dengan mengindahkan larangan dan dosa yang akan diterima dari menggunakan software bajakan tersebut. Lantas apa yang harus dilakukan untuk mengurangi bahkan menghilangkan kebiasaan menggunakan software bajakan ini?
Terdapat beberapa alternatif bagi pengguna komputer yang ingin menggunakan sistem operasi yang halal, namun tidak berbayar. Sistem operasi Linux merupakan sistem operasi yang dapat digunakan secara gratis. Susah memang untuk pemula. Namun segalanya akan mudah jika mau belajar dan bertekad untuk menjauhkan diri dari hal yang dilarang oleh perundang-undangan maupun agama. Disamping itu, dapat pula menggunakan software-software berlisensi gratis dan open-source. Posting-an berikut bisa menjadi referensi untuk mengetahui Apa itu Software Open-Source?.
Meskipun memiliki sedikit kekurangan, software-software gratis diatas tidaklah terlalu kalah performanya dibandingkan dengan software berbayar yang sejenis. Yang terpenting adalah dapat mengurangi rasa bersalah dan dosa sebab telah menggunakan software milik orang lain secara ilegal. Sedikit nasihat bagi penulis dan pembaca,
وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ
"Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan;" QS: Asy-Syu'araa[26]:183
No comments:
Post a Comment